SURAT PEMBERITAHUAN SIDANG YUDISUM SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024--2025

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema Nomor: Sk-K.0/Sttiss/Pp.03.01/Iv/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Tugas Akhir Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema Tahun Akademik 2022-2023 Penulisan dan Ujian (seminar) Proposal Skripsi dan Sidang Yudisum, serta Pembimbingan Skripsi Program Studi Teknik Informatika Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema

 

Bagian akhir dari proses penyelesaian studi untuk mahasiswa strata 1 (S1) adalah menulis sebuah karya Ilmiah dan penelitian yang disebut dengan skripsi. Skripsi juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapatkan gelar akademik di jenjang Strata 1 (S1). Oleh sebab itu, skripsi sejatinya harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku di dunia perguruan tinggi.

Agar penelitian skripsi tersebut terarah, mahasiswa diharuskan terlebih dahulu menuliskan proposal atau rencana penelitian dan Mempersiapkan untuk Mengikuti Sidang Yudisium sebagai Tahap Akhir Mahasiswa untuk mendapatkan Gelar sarjana. Sidang Yudisium  sesungguhnya adalah Tahap Akhir Mahasiswa untuk mendapatkan Gelar sarjana. Mahasiswa bisa mengikuti sidang setelah Penulisan Skripsi dan Persyaratan Akademik terpenuhi dan penelitian harus mencakup gambaran tentang kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan.

Yudisium adalah istilah yang biasa muncul sebelum seorang mahasiswa melakukan wisuda. Istilah yudisium ini tentunya berhubungan dengan kelulusan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi tempatnya menuntut ilmu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).

Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh Program Studi. Berdasarkan aturan Akademik Stti Sony Sugema, yudisium adalah tahap penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi (termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan).

Dalam aturan Aakademik yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Juga bisa diartikan, yudisium adalah pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diambil dan penetapan nilai dalam transkrip akademik. Hal ini termasuk memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Perguruan Tinggi. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.

Dalam tahap yudisium, Program Studi akan mengevaluasi mahasiswa dari semua aspek akademik dan kemahasiswaan secara keseluruhan. Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai skripsi bisa dinyatakan tidak lulus dan tidak atau belum berhak wisuda jika berbagai persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi. Berbagai persyaratan ini tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, sesuai kebijakan masing-masing.

 

 

Jadi, yudisium adalah pengumuman resmi Program Studi yang menentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa mengikuti wisuda. Sebelum penelitian dimulai, maka terlebih dahulu proposal harus diuji (diseminarkan) untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan tersebut benar-benar layak secara ilmiah dan dapat dilaksanakan. Setelah proposal diterima, maka selanjutnya akan ditentukan dosen pembimbing skripsi yang akan mendampingi dan memberikan arahan kepada mahasiswa selama proses penelitian dan penulisannya berlangsung.

Standard Operating Procedure (SOP) ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada mahasiswa dan pihak- pihak yang terkait lainnya dalam pelaksanaan penulisan dan ujian (seminar) proposal skripsi serta pembimbingan skripsi. Dengan demikian, diharapkan semua proses kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

 

 Wakil Ketua 1 Bidang Akademik

Abdul Halim, S.Kom., M.Kom

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema Nomor: Sk-K.0/Sttiss/Pp.03.01/Iv/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Tugas Akhir Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema Tahun Akademik 2022-2023 Penulisan dan Ujian (seminar) Proposal Skripsi dan Sidang Yudisum, serta Pembimbingan Skripsi Program Studi Teknik Informatika Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema

 

Bagian akhir dari proses penyelesaian studi untuk mahasiswa strata 1 (S1) adalah menulis sebuah karya Ilmiah dan penelitian yang disebut dengan skripsi. Skripsi juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapatkan gelar akademik di jenjang Strata 1 (S1). Oleh sebab itu, skripsi sejatinya harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku di dunia perguruan tinggi.

Agar penelitian skripsi tersebut terarah, mahasiswa diharuskan terlebih dahulu menuliskan proposal atau rencana penelitian dan Mempersiapkan untuk Mengikuti Sidang Yudisium sebagai Tahap Akhir Mahasiswa untuk mendapatkan Gelar sarjana. Sidang Yudisium  sesungguhnya adalah Tahap Akhir Mahasiswa untuk mendapatkan Gelar sarjana. Mahasiswa bisa mengikuti sidang setelah Penulisan Skripsi dan Persyaratan Akademik terpenuhi dan penelitian harus mencakup gambaran tentang kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan.

Yudisium adalah istilah yang biasa muncul sebelum seorang mahasiswa melakukan wisuda. Istilah yudisium ini tentunya berhubungan dengan kelulusan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi tempatnya menuntut ilmu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).

Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh Program Studi. Berdasarkan aturan Akademik Stti Sony Sugema, yudisium adalah tahap penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi (termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan).

Dalam aturan Aakademik yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Juga bisa diartikan, yudisium adalah pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diambil dan penetapan nilai dalam transkrip akademik. Hal ini termasuk memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Perguruan Tinggi. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.

Dalam tahap yudisium, Program Studi akan mengevaluasi mahasiswa dari semua aspek akademik dan kemahasiswaan secara keseluruhan. Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai skripsi bisa dinyatakan tidak lulus dan tidak atau belum berhak wisuda jika berbagai persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi. Berbagai persyaratan ini tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, sesuai kebijakan masing-masing.

 

 

Jadi, yudisium adalah pengumuman resmi Program Studi yang menentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa mengikuti wisuda. Sebelum penelitian dimulai, maka terlebih dahulu proposal harus diuji (diseminarkan) untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan tersebut benar-benar layak secara ilmiah dan dapat dilaksanakan. Setelah proposal diterima, maka selanjutnya akan ditentukan dosen pembimbing skripsi yang akan mendampingi dan memberikan arahan kepada mahasiswa selama proses penelitian dan penulisannya berlangsung.

Standard Operating Procedure (SOP) ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada mahasiswa dan pihak- pihak yang terkait lainnya dalam pelaksanaan penulisan dan ujian (seminar) proposal skripsi serta pembimbingan skripsi. Dengan demikian, diharapkan semua proses kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

 

 Wakil Ketua 1 Bidang Akademik

Abdul Halim, S.Kom., M.Kom