- Kehidupan Kampus
- Kode Etik
- Kode Etik Mahasiswa
- Memakai baju atau celana ketat, tembus pandang, busana minimal, bercadar dan menutupi sebagian besar wajah;
- Memakai kaos oblong/tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung, sandal, rambut panjang (bercat), anting-anting, kalung dan gelang; dan
- Menggunakan sekretariat himpunan dan UKM di luar batas jam yang telah ditetapkan kecuali atas izin yang berwenang.
- Menggunakan kantor sekretariat himpunan dan UKM sebagai tempat aktivitas layaknya rumah tangga;
- Melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan dan ketertiban kampus; dan
- Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiasi dan praktik perjokian.
- Merokok di area kampus;
- Memalsukan nilai, tanda tangan dan surat keterangan akademik;
- Melakukan tindakan yang melanggar nilai moral, kesusilaan, ajaran agama dan hukum yang berlaku;
- Merusak sarana dan prasarana;
- Melibatkan pihak luar dalam menyelesaikan permasalahan internal; dan
- Mencemarkan nama baik kampus kepada masyarakat luas yang dapat merugikan.

